Amerika Serikat (AS) membuka kembali pintu mereka untuk wisatawan asing dari berbagai negara yang ingin berkunjung, mulai 8 November 2021.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Presiden Amerika Serikat Joe Biden. Melalui aturan baru mengenai pelaku perjalanan udara internasional yang ditandatangani pada hari Senin (25/10/2021), AS mencabut aturan 'pembatasan sangat ketat' yang sebelumnya sempat diberlalukan sejak awal 2020 karena Pandemi COVID-19.
Dilansir Reuters, pintu AS untuk wisatawan asing juga terbuka untuk wisatawan asal India, China, dan sebagian besar negara Eropa.
"Ini merupakan kepentingan Amerika Serikat untuk menghapus pembatasan negara-per-negara yang sebelumnya diterapkan selama pandemi COVID-19 dan untuk mengadopsi kebijakan perjalanan udara yang sebagian besar bergantung pada vaksinasi guna memulihkan perjalanan udara internasional secara aman ke Amerika Serikat," kata Presiden AS Joe Biden di Gedung Putih.
Meski demikian, anak-anak di bawah 18 tahun dan orang dengan gangguan kesehatan tertentu, dikecualikan dari aturan baru tersebut.
Tak hanya itu, pelaku perjalanan non-wisata dari sekitar 50 negara dengan tingkat vaksinasi kurang dari 10 persen juga termasuk yang dikecualikan. Negara-negara tersebut adalah Mesir, Aljazair, Armenia, Myanmar, Irak, Nikaragua, Senegal, Uganda, Libya, Ethiopia, Zambia, Kongo, Kenya, Yaman, Haiti, Chad, dan Madagaskar.
Mereka yang dikecualikan secara umum harus menjalani vaksinasi dalam 60 hari sejak tiba di AS.
Pada 20 September lalu, AS menghapus pembatasan bagi pelaku perjalanan dari 33 negara yang sudah divaksin lengkap pada awal November.
"Keluarga dan handai tolan bisa saling bertemu lagi, wisatawan dapat mengunjungi tempat-tempat kami yang menakjubkan. Kebijakan ini akan semakin mendorong pemulihan ekonomi," ujar juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price.
Pemerintahan Biden juga merinci syarat-syarat bagi maskapai untuk memastikan pelaku perjalanan asing telah divaksin sebelum menaiki pesawat menuju AS.
PR besar bagi para maskapai penerbangan adalah memastikan pelaku perjalanan asing memahami aturan baru tersebut hanya dalam dua pekan sebelum diberlakukan.
Pemerintah AS khawatir, waktu sesingkat itu tak cukup untuk menyampaikan pemahaman kepada orang-orang Amerika yang belum divaksin, bahwa mereka akan menghadapi aturan yang lebih ketat.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) pada hari Senin merilis aturan baru penelusuran kontak yang mengharuskan maskapai mengumpulkan informasi dari penumpang internasional.
Data penumpang seperti nomor telepon, alamat email, dan alamat di AS, harus dicatat dan disimpan selama 30 hari jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menelusuri pelaku perjalanan yang telah terpapar varian COVID-19 atau penyakit lainnya.
CDC sebelumnya menyampaikan bahwa mereka akan membolehkan vaksin apapun yang disetujui penggunaannya oleh regulator AS atau Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan vaksin dosis campuran yang diterima pelaku perjalanan.
Badan Keamanan Transportasi AS berencana mengeluarkan perintah keamanan yang memberi dasar hukum bagi maskapai untuk menerapkan aturan vaksin tersebut. Dalam hal ini, berbohong tentang status vaksinasi akan dianggap melakukan tindak kriminal.
CDC mengatakan tak ada pengecualian agama bagi pelaku perjalanan internasional yang ingin menghindari aturan pembatasan COVID-19.
Mereka harus menyerahkan dokumen vaksinasi dari "sumber pemerintah" dan maskapai harus mengonfirmasi dosis terakhir yang mereka terima minimal dua pekan sebelum keberangkatan.
Mereka juga harus menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 yang dilakukan maksimal tiga hari sebelumnya.
Pemerintah AS mengatakan, warga AS yang belum divaksin dan warga asing yang mendapat pengecualian akan diwajibkan menunjukkan hasil negatif test COVID-19 yang dilakukan maksimal sehari sebelumnya.
Pemerintah AS akan merilis rincian aturan baru itu pekan ini bersamaan dengan rencana pencabutan pembatasan di perbatasan darat pada 8 November bagi warga asing yang sudah divaksin.
Seperti diketahui, pembatasan perjalanan yang luar biasa ketat pertama kali diberlakukan AS pada awal 2020 untuk mencegah penyebaran COVID-19. Aturan itu melarang masuk sebagian besar warga asing yang dalam dua pekan terakhir tinggal di Inggris, Irlandia, China, India, Afrika Selatan, Iran, Brazil, serta 26 negara Schengen di Eropa tanpa aturan perbatasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: