Kawasan wisata Tangkahan di Kabupaten Langkat. (Instagram/ocehan_tangkahan)
Semua tempat wisata di Kabupaten Langkat ditutup sementara menyusul surat edaran instruksi Gubernur Sumut terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di 12 kabupaten/kota.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Langkat Zulkifli mengatakan penutupan semua tempat wisata itu tertuang dalam instruksi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin No 430-1024/DisParBud-LKT/2021.
Instruksi tersebut dikeluarkan menyusul instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi No 288.54/26/INS/2021 tentang perpanjang PPKM mikro di 12 kabupaten/kota, salah satunya Kabupaten Langkat.
"Seluruh objek wisata di Kabupaten Langkat ditutup sementara untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19," kata Zulkifli.
Dalam instruksi perpanjangan PPKM mikro, seluruh kegiatan perkantoran/tempat kerja di zona merah dilakukan pembatasan dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75%, work from office (WFO) 25%. Selain zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50% dan WFO 50%.
Lalu, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan, diterapkan pembatasan jam operasional sampai Pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Begitu juga dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain.
Sedangkan untuk tempat hiburan lainnya, seperti klub malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa (sante par aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dan lain-lain, pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WIB. Juga pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: