WALHI kawal penuntasan TPS liar di Pantai Pandansari, Bantul, DIY. (Istimewa)
INDOZONE.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Yogyakarta mendesak pemerintah Kabupaten Bantul untuk segera menuntaskan pemulihan Pantai Pandansari usai kawasan tersebut sempat dijadikan lokasi Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS).
WALHI menegaskan pentingnya mengawal pembongkaran timbulan sampah agar tidak menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang, terlebih menjelang pelaksanaan Festival Layang-Layang Internasional yang direncanakan digelar Juli 2025.
Pada Jumat (13/6/2025), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul telah melakukan pengambilan sampah tahap awal di Pantai Pandansari dengan metode pengambilan sampel. Sampel ini akan dibawa ke DLH Provinsi DIY untuk mendapatkan pertimbangan teknis sebelum seluruh 1.653 meter kubik sampah diangkut dari lokasi.
Pengambilan sampel tersebut merupakan bagian dari respons pemerintah terhadap tuntutan warga yang tergabung dalam Forum Peduli Gumuk (FPG), yang sejak awal menolak pantai dijadikan lokasi TPSS.
Meskipun TPSS Pandansari telah ditutup per 31 Desember 2024, warga tetap mendesak pemerintah untuk membongkar tumpukan sampah yang masih tersisa.
Haryanto, salah satu warga sekaligus pengelola Pantai Pandansari, mengungkapkan kekhawatiran terhadap dampak jangka panjang dari timbulan sampah tersebut.
"Itu dampaknya memang bukan langsung hari ini dirasakan, tetapi 5 sampai 10 tahun kemudian. Nah, sampah di pantai itu udah banyak apalagi di TPSS sampahnya kena angin, dia berhamburan kemana-mana soalnya anginnya kencang. Saya juga pengurus pantai Pandansari, saya mau pantai bersih dan mau saya jadikan ikon wisata di Jogja,” ujar Haryanto.
Menanggapi perkembangan ini, Kepala Divisi Kampanye dan Advokasi WALHI Yogyakarta, Elki Setiyo Hadi, dalam keterangan yang diterimanya, Selasa (17/6/2025), menilai proses pemulihan Pantai Pandansari tidak boleh berhenti pada pengangkutan sampah semata, tetapi juga harus disertai transparansi dan kajian menyeluruh terkait dampak lingkungan.
“Pemulihan Pantai Pandansari tidak bisa hanya berhenti di truk pengangkut. Pemerintah harus bertanggung jawab atas kebijakan darurat yang keliru dan memastikan bahwa sampah dari Pandansari tidak sekadar dipindahkan lalu mencemari tempat lain,” tegas Elki.
Menurut Elki, langkah awal ini merupakan hasil dari audiensi antara perwakilan warga, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, dan Kepala DLH Bantul Bambang Purwadi Nugroho, dimana berkomitmen akan menyelesaikan pengangkutan sebelum kegiatan pariwisata berlangsung.
"Namun, publik kini menunggu bukti nyata dari komitmen tersebut," ucapnya.
Lanjut Elki kembali menegaskan bahwa proses pengawasan dari masyarakat harus terus dijaga hingga tumpukan sampah benar-benar hilang dan pemulihan lingkungan berjalan maksimal.
“Warga sudah bersuara, dan mereka berhak melihat komitmen nyata dari pemerintah. Kami akan terus mengawal agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Elki.
Baca juga: Diduga Ada TPPS di Pantai Pandansari, WALHI: Itu Pencemaran!
Dengan demikian WALHI Yogyakarta mengeluarkan empat tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bantul:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers