INDOZONE.ID - Islam mengatur segala sesuatunya dengan rinci, termasuk makanan dan minuman yang halal dikonsumsi. Nah, tahukah kamu ada kadal yang halal dimakan?
Kadal merupakan kelompok reptil bersisik dan berkaki empat yang tersebar luas di seluruh belahan dunia.
Indonesia yang merupakan negara tropis, juga jadi tempat tinggal \banyak kadal. Salah satu kadal yang kerap dijumpai di Indonesia, adalah biawak.
Biawak merupakan reptil dengan tubuh panjang dan kulit licin, yang hidup di lingkungan basah, seperti sungai atau rawa.
Mayoritas ulama mengharamkannya karena dianggap karnivora dan menyerupai hewan menjijikkan.
Baca juga: Menpar Serahkan Sertifikat Halal ke UMKM Desa Wisata Jatimulyo, Perkuat Pariwisata Halal Indonesia
Dhab, Kadal yang Halal Dikonsumsi
Meski begitu, ada juga kadal yang halal dimakan dalam Islam, yaitu Dhab. Hewan ini punya nama ilmiah Uromastyx Aegyptia.
Dhab merupakan reptil herbivora dari gurun, tapi sesekali juga memakan belalang, sehignga tidak tergolong hewan buas. Dhab berpenampilan tubuh pendek dan ekornya berduri.
Hewan ini hidup di wilayah kering, seperti gurun pasir, dataran berbatu, lembah kering, hingga vegetasi jarang. Kamu bisa menjumpai Dhab di sekitar Mesir, Libya, dan sejumlah wilayah Timur Tengah lainnya.
Mayoritas ulama, termasuk Mazhab Syafi’i, membolehkan Dhab untuk dimakan karena Nabi Muhammad SAW tidak melarangnya.
“Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu berkata: Dhab dibawakan kepada Rasulullah SAW tetapi beliau tidak memakannya, sama sekali tidak mengharamkannya. Maka (sebagian) sahabat memakannya di hadapan Rasulullah SAW. Beliau tidak mengharamkannya bagi mereka. (HR. Bukhari dan Muslim)”
Menurut sebagian ulama Islam, Dhab halal untuk dikonsumsi. Dhab berbeda dengan biawak meski punya fisik yang hampir serupa.
Dalam hadis, Rasulullah pernah bersabda bahwa daging Dhab halal untuk dimakan. Meski begitu, ada perbedaan pendapat ulama perhal daging biawak, ada yang mengatakan haram dan sebaliknya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Lembaga Pemeriksa Halal Bersama Halal Madani, Instagram Halalbhm