Perjalanan menuju Puncak Andong melalui jalur Temu Kidul (Rahmat Wibiwo).
INDOZONE - Gunung Andong di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, punya jalur pendakian baru yang diresmikan 27 Desember 2025 lalu.
Jalur tersebut diberi nama Temu Kidul, yang menuju ke Puncak Andong dengan ketinggian 1726 mdpl.
Dengan keberadaan jalur itu, perjalanan menuju Puncak Gunung Andong kini punya empat jalur pendakian.
Jalur Temu Kidul memiliki karakteristik, tantangan dan keindahan yang khas dan berbeda dengan jalur pendakian lainnya.
Beberapa ciri khas dari jalur pendakian Gunung Andong via Temu Kidul yang bisa ditemui seperti adanya sungai (Kali Ndaru), formasi batuan yang unik, punggungan gunung yang cukup panjang, serta pemandangan lembah dan punggungan yang menawan.
Baca juga: Bukan Lagi Rahasia! 5 Alasan Albania Jadi Destinasi Paling Dicari di Google 2026
Karena pesonanya tersebut, jalur pendakian Gunung Andong via Temu Kidul sering disebut-sebut sebagai Miniatur Merbabu atau terkadang ada yang menyebutnya Merbabu Via Tekelan.
Estimasi pendakian Gunung Andong via Temu Kidul sekitar 1,5-2 jam dengan jalan cukup santai.
Estimasi perjalanan dari basecamp menuju pos 1 berkisar 30 menit. Beberapa spot yang akan dijumpai dari basecamp menuju pos 1 seperti ladang-ladang warga, jembatan yang dibawahnya mengalir sungai (Kali Ndaru), pintu rimba, dan hutan.
Tersedia shelter yang bisa menampung hingga belasan pendaki. Jalur pendakian cenderung landai hingga Pintu Rimba.
Baca juga: Boleh Gak Sih Bungkus Makanan Sarapan Hotel? Simak Aturan Hospitality yang Wajib Kamu Tahu!
Namun setelah memasuki Pintu Rimba, jalur akan naik terus. Medan treknya sendiri didominasi oleh tanah.
Perjalanan dari pos 1 menuju pos 2 sekitar 20 menit. Suasana hutan yang lebat masih akan menemani selama pendakian.
Vegetasi mulai terbuka ketika memasuki pos 2. Sebelum area pos 2, jika melipir sedikit ke kanan, pendaki akan menjumpai formasi batuan yang ikonik yang disebut dengan Watu Jempol.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan