Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 23 NOVEMBER 2025 • 17:40 WIB

Pelanggaran Berat, Gubernur Bali Hentikan Pembangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking

Pelanggaran Berat, Gubernur Bali Hentikan Pembangunan Lift Kaca di Pantai KelingkingKondisi Pantai Kelingking Bali. (Instagram)

INDOZONE.ID - Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan penghentian pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kabupaten Klungkung. Instruksi itu disampaikan setelah ia menilai terdapat lima pelanggaran berat, serta mempertimbangkan rekomendasi Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan DPRD Bali.

Koster menegaskan bahwa keputusan tersebut juga berangkat dari kepentingan jangka panjang Bali, terutama dalam menjaga alam, manusia, dan kebudayaan Bali, serta memastikan penyelenggaraan kepariwisataan tetap berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

“Maka saya memutuskan mengambil tindakan tegas, berupa memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca,” ujarnya di Denpasar, Minggu (23/11/2025).

Tiga Zona Pembangunan dan Struktur yang Dibangun Investor

Koster menjelaskan bahwa proyek lift kaca di Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, dibangun pada tiga wilayah berbeda:

1. Wilayah A – area dataran atas jurang tempat investor membangun loket tiket seluas 563,91 m². Area ini berada dalam kewenangan Kabupaten Klungkung dan harus mengikuti Perda RTRWP Bali Nomor 3 Tahun 2020 dan Perda RTRW Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013.

Baca juga:  Viral! Benda Asing Diduga Bangunan Lift Kaca Berdiri di Bibir Pantai Kelingking, Netizen Murka

2. Wilayah B – daratan di bagian jurang yang berada di atas alas hak tanah negara, menjadi kewenangan pemerintah pusat atau Pemprov Bali.

3. Wilayah C – wilayah pantai dan perairan pesisir di bagian bawah jurang atau alas lift kaca, menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Pemprov Bali.

Di tiga zona tersebut, investor membangun tiga jenis struktur, yaitu bangunan loket di bibir jurang, jembatan layang penghubung loket ke lift, dan bangunan lift kaca yang mencakup restoran dan pondasi.

Deretan Pelanggaran Berat yang Ditemukan

Berdasarkan temuan lapangan yang dihimpun Pemprov Bali bersama Pansus TRAP DPRD Bali, proyek ini terbukti melanggar sejumlah aturan:

Pelanggaran Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda RTRWP Bali 2009–2029, dengan sanksi administratif berupa pembongkaran dan pemulihan fungsi ruang.

Pelanggaran PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dengan sanksi paksaan pembongkaran.

Pelanggaran PP Nomor 5 Tahun 2021 lainnya dengan sanksi penghentian seluruh kegiatan.

Pelanggaran UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, sebagaimana dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1828 Tahun 2017, dengan sanksi pembongkaran bangunan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pelanggaran Berat, Gubernur Bali Hentikan Pembangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!