Sebuah bangunan tua berdiri di Jalan Soekarno, Kelurahan Lahilai Bissi Kopan, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Bangunan tua ini dikenal sebagai rumah jabatan asisten residen Kupang. Telah berdiri sejak abad ke-17, bangunan ini merupakan salah satu gedung peninggalan Belanda.
Walaupun sudah berusia tua yang terlihat dari kayunya yang keropos dan beberapa kaca jendela yang sudah tidak ada lagi, gedung yang kini dikelola oleh warga gereja ini masih dipakai untuk beberapa kegiatan.
“Bangunan ini masih asli, tidak pernah direnovasi, dan saat ini telah ditetapkan sebagai cagar budaya juga,” kata penjaga gereja, yang juga turut menjaga bangunan rumah asisten residen Kupang.
Dulunya, bangunan ini selain sebagai rumah tinggal asisten residen. Selain itu juga digunakan sebagai tempat pertemuan para residen (wali kota atau bupati zaman Belanda) untuk rapat membicarakan hal-hal penting terkait pemerintah Kota Kupang dan sekitarnya.
Pada masa itu, para residen dan wakil residen adalah orang-orang terpilih Belanda. Rumah yang menjadi saksi bisu pembicaraan para pemimpin daerah zaman Belanda ini, juga pernah difungsikan sebagai kantor Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kupang.
Baca juga: Ini Tempat Kongkow Warga Kupang yang Lagi Hits, Tempatnya Instagramable Banget Loh!
Pada 2018 lalu, bangunan ini sempat akan dihancurkan, namun karena warga melakukan aksi demo untuk menolak, pembongkaran pun tidak dilanjutkan. Bangunan ini sangat dihargai warga Kupang karena nilai sejarahnya sehingga perlu dijaga dan dilestarikan.
Artikel menarik lainnya:
- Mencicipi Uncle Ice Cream di Jalan Orchard, Favorit Turis Asing Kalau ke Singapura
- Dikenal Sebagai 'Pencabut Nyawa', Ternyata Jembatan Liliba Punya Kisah Romantis!
- Surau Lubuak Bauak, Tempat Lahirnya Novel Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck: Ini Kisahnya!
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: