INDOZONE.ID - Kabar mengejutkan datang dari wilayah impor Taiwan. Di mana sebuah kiriman keripik basreng (bakso goreng) bernama "Basreng Cracker" dari Indonesia ditahan di perbatasan.
Kenapa? Ternyata menurut Taiwan Food and Drug Administration (TFDA) produk basreng tersebut ditemukan mengandung pengawet asam benzoat sebesar sekitar 0,93 gram per kilogram, di mana penggunaan pengawet itu tidak sesuai regulasi Taiwan.
Produk sebanyak 1.008 kilogram ini diimpor oleh salah satu perusahaan Taiwan dari Indonesia.
Dan karena pelanggaran tersebut, produk akan dikembalikan atau dimusnahkan di perbatasan.
Baca juga: 17 Ide Nama Usaha Basreng Kekinian, Biar Jualan Kamu Makin Cuan!
Kenapa Basreng Ini Bermasalah?
Berikut beberapa alasan dan penyebab kenapa produk basreng dari Indonesia tersebut bermasalah di perbatasan Taiwan.
Asam benzoat (garam atau sodium) adalah pengawet yang sering dipakai untuk mencegah pertumbuhan bakteri, jamur ataupun ragi pada makanan.
Meski di banyak negara penggunaan pengawet ini diperbolehkan dengan batasan ketat, tiap negara punya regulasi berbeda mengenai "apa jenis makanan" yang boleh mengandung dan "berapa kadar maksimalnya".
Di Taiwan, regulasi "Standards for Specification, Scope, Application and Limitation of Food Additives" menetapkan bahwa hanya makanan tertentu yang boleh menggunakan pengawet, seperti asam benzoat, serta kadar maksimalnya harus dipatuhi.
Dalam suatu studi diet di Taiwan, paparan masyarakat terhadap benzoat berada di bawah batas risiko besar, asalkan penggunaannya sesuai regulasi.
Jadi kalau sebuah produk ditemukan memiliki pengawet di luar daftar yang diizinkan, atau melebihi batas yang ditetapkan, maka dianggap melanggar.
Baca juga: Kreatif! Pemuda Asal Sampang Bikin Basreng Pedas 'Pilpres 2024' hingga Cuan Jutaan Rupiah
Sementara itu, produk basreng dari Indonesia tersebut mengandung asam benzoat dengan kadar 0,93 g/kg.
Berdasarkan peraturan impor Taiwan, nampaknya jenis makanan tersebut tidak termasuk jenis yang boleh menggunakan pengawet itu, atau tidak diperbolehkan pada kadar tersebut.
Oleh sebab itu, TFDA menyatakan bahwa produk itu melanggar Undang-Undang Keamanan dan Sanitasi Pangan mereka, sehingga produk akhirnya ditahan.
Dari kasus ini, bisa jadi peringatan bagi produsen dan eksportir Indonesia untuk lebih teliti memeriksa regulasi negara tujuan.
Dan bagi kita sebagai konsumen, menjadi pengingat agar lebih jeli terhadap label makanan impor yang kita beli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Focus Taiwan