INDOZONE.ID - Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen akan ditutup selama satu hari penuh pada Jumat, 6 Juni 2025, sebagai bagian dari kegiatan rutin bulanan bernama Ijen Rijig—program bersih-bersih lingkungan yang dilakukan setiap Jumat pekan pertama.
Kepala Seksi V BBKSDA Jawa Timur, Dwi Sugiarto, menyatakan bahwa penutupan jalur pendakian dilakukan selama 24 jam mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Tujuan utama program ini adalah membersihkan kawasan wisata, merawat infrastruktur, serta memberikan ruang pemulihan bagi ekosistem lokal.
Baca Juga: 10 Tempat Wisata di Bali yang Wajib Kamu Kunjungi di Tahun 2025
Kegiatan yang dilaksanakan pada pagi hari pukul 05.30 WIB ini melibatkan berbagai pihak seperti petugas taman, relawan, komunitas, pelaku wisata, hingga masyarakat umum.
Edukasi kepada warga sekitar tentang pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan juga menjadi bagian dari rangkaian acara. Pembersihan dilakukan secara menyeluruh.
Sehari sebelumnya, area puncak menjadi prioritas pembersihan. Pada hari kegiatan, fokus dialihkan ke kawasan Paltuding dan jalur wisata utama.
Sampah-sampah yang dikumpulkan dibawa ke TPS3R Dewi Tari di Desa Tamansari. Di sana, sampah dipilah, diolah menjadi kompos, dan sisanya dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Baca Juga: 12 Tempat Wisata Terbaru di Pandeglang, Banten yang Wajib Kamu Kunjungi
TWA Kawah Ijen merupakan salah satu destinasi favorit di Banyuwangi, terkenal dengan fenomena blue flame dan telah diakui sebagai bagian dari jaringan Geopark Dunia UNESCO.
Salah satu pengunjung asal Bali menyampaikan bahwa dari semua gunung yang pernah ia daki, Kawah Ijen merupakan tempat yang paling bersih. Komentar ini mencerminkan keberhasilan upaya pelestarian yang dilakukan secara konsisten.
Penutupan jalur setiap Jumat awal bulan menjadi langkah konkret dalam menjaga kelestarian alam. Wisatawan disarankan memperhatikan jadwal ini saat merencanakan kunjungan ke Kawah Ijen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemkab Banyuwangi