Kawasan PIK 2 yang akan jadi PSN. (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta)Wiguna.)
INDOZONE.ID - Proyek strategis nasional PIK 2 Tropical Coastland tengah menjadi sorotan. Beberapa anggota dari Organisasi Pemuda Ikatan Cendekiawan (ICMI) mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung untuk pengkajian ulang tentang peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekeonomian Nomor 12 Tahun 2024.
"Pada hari ini, jam 11.30 wib, PEMUDA CENDEKIAWAN MUSLIM INDONESIA (PEMUDA ICMI) melalui tim kuasa hukumnya DR. TEGUH SATYA BHAKTI, S.H., M.H., & PARTNERS telah mendaftarkan permohonan uji Formil dan Materiil Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland ke Mahkamah Agung Republik Indonesia," ujar Teguh Setya Bhakti ditemui di Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2025).
Menurut Teguh, alasan pihak mengajukan permohonan uji formil dan materiil tentang Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024.
Baca Juga: Nikmati Momen Berharga di Cafe Land's End PIK 2 yang Instagramable
"Secara formil tidak ada pendelegasian kewenangan dari perundangan-undangan di atasnya, baik berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024," kata Teguh.
Pemuda ICMi dan kuasa hukumnya. (Z Creators/Ferdian Figo) Penetapan PIK 2 Tropical Coastland menjadi Proyek Strategis Nasional tidak sesuai dengan cita-cita mensejahterakan rakyat lantaran tidak pernah melibatkan masyarakat.
"Masyarakat yang terkena dampak langsung dari penetapan Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland tidak pernah dilibatkan dan diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam penetapan proyek tersebut," urai Teguh.
Yang menjadi perhatian lainnya, proyek ini juga dianggap mengganggu Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus lantaran wilayahnya mengambil sebagian kawasan tersebut.
Baca Juga: Viral Sejumlah Wisatawan Diusir dari Pantai PIK 2, Diduga Lewati Jam Berkunjung
"Hal ini nyata-nyata bertentangan dengan fungsi pokok Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," ucap Teguh.
"Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland melibatkan reklamasi besar-besaran di pesisir utara Jakarta, yang berdampak negatif pada lingkungan," lanjutnya.
Hal itu membuat pihak Pemuda ICMI meminta kebijaksanaan MA untuk membatalkan peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau mencabutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan