INDOZONE.ID - Pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP-205 PKPWD di Bandara Juanda, Jawa Timur gagal terbang pada hari ini, Rabu (6/12/023) karena adanya isu bom.
Pihak terkait termasuk Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88 AT) Polri sendiri sampai turun tangan mendalami kabar tersebut.
Momen gagal terbang pesawat tersebut dibagikan oleh pengamat penerbangan Gerry Soejatman lewat akun X @GerryS, yang menampilkan video pesawat dari kejauhan.
"Pesawat udah di runway siap take off tapi gak jalan jalan. Menurut info sementara ada penumpang yang berencana masukin bom ke kabin pesawat," tulis akun tersebut seperti dilihat pada Rabu (6/12/2023).
Pesawat di Bandara Juanda gagal terbang karena rumor bom.
Baca Juga: Viral! Seorang Pria Diamankan karena Merokok Dalam Pesawat Citilink, Kirain Naik Angkot Kali
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar melalui keterangan tertulisnya membenarkan adanya hal tersebut. Dia menyebut pesawat gagal terbang lantaran ada penumpang yang bercanda dengan menyebut ada bom.
"Kami sampaikan bahwa pesawat Pelita Air dengan no penerbangan IP 205 tujuan Jakarta mengalami keterlambatan penerbangan dikarenakan terdapat penumpang yang bercanda membawa bom," katanya.
Pasca adanya ucapaan itu, Sisyani mengungkap jika pesawat tersebut langsung diarahkan ke parking area khusus untuk dilakukan pengecekan. Hasil dari pengecekan, tidak ditemukan bom yang diisukan.
"Hasil pemeriksaan tidak ditemukan ancaman dimaksut. Yang bersangkutan saat ini telah diamankan dan dibawa oleh POM Lanudal Juanda," paparnya.
Baca Juga: Mau liburan? Simak 7 Tips Beli Tiket Pesawat Murah Ini!
Disisi lain, Tim Densus 88 AT Polri juga bergerak mendalami isu tersebut. Tim Densus saat ini tengah mencari informasi mengenai hal tersebut.
"Kami sedang mengecek ke petugas bandara dan pihak yang terkait. Mohon waktu," kata Juru Bicara Densus 88 AT Polri, Kombes Pol Aswin Siregar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: