Bukit Batu Marmer Naitappan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT. (Z Creators/Arianto Selly)
Sekilas Bukit Batu Marmer Naitappan terlihat seperti reruntuhan kota dengan panorama alam yang memanjakan mata. Di balik pesonanya, tempat ini juga menjadi bukti perjuangan masyarakat lokal dalam menjaga keseimbangan alam.
Bukit marmer dengan luas 10,5 hektare ini sempat ditambang oleh PT Sumber Alam Makmur (SAM), tapi masyarakat melakukan aksi protes untuk menghentikan penambangan, karena khawatir akan merusak alam.
Pada kaki bukit bertebaran bebatuan berbentuk kotak bekas potongan marmer. Sementara pada bagian kanan bebatuan tersusun rapi dan sering menjadi spot foto bagi mereka yang enggan untuk naik ke atas bukit.
Untuk mencapai puncak bukit, harus berjalan kaki dengan medan yang cukup terjal dan memakan waktu sekitar 5-8 menit. Dari bagian atas terdapat bekas potongan membentuk jurang yang cukup tinggi dan terjal.
Dari ketinggian, mata kita akan disegarkan oleh pemandangan perbukitan dan lembah hijau. Bukit ini terletak di Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.
Letaknya sekitar 200-300 meter dari SMP Negeri Tunua. Hanya menempuh waktu sekitar 3 jam perjalanan dari Kota Kupang. Jika dari Kota So’e hanya diperlukan waktu sekitar 50-60 menit dengan kondisi jalan yang tergolong baik.
Baca juga: Menikmati Pemandangan Tuamese, Miniaturnya Pulau Padar yang Ada di NTT
Dari Kota So’e ambil jalur menuju Kapan hingga sampai di jalanan melingkar menanjak lurus terus menuju Fatumnasi. Selanjutnya ambil jalur belok kanan, setelah spot Keladi yang kerap menjadi spot foto para pengunjung.
Saat belok kanan menuju SMP, jalannya enggak beraspal, jika menggunakan kendaraan roda 4 sebaiknya parkir kendaraan kamu di sekitar sekolah, lalu berjalan kaki sekitar 5-10 menit.
Artikel menarik lainnya:
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: