Ilustrasi komodo. (Independent)
Tarif baru sebesar Rp3,75 juta untuk masuk Pulau Komodo mulai berlaku per 1 Januari 2023. Sebelumnya, penetapan tarif baru masuk Pulau Komodo ini sempat menuai protes dari masyarakat karena dianggap mahal.
"Tidak ada pengaruh dengan surat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang meminta Pemerintah NTT meninjau kembali sejumlah pasal dalam peraturan Gubernur NTT tentang pengelolaan kawasan Taman Nasional Komodo (TNK). Menteri tidak ada perintah untuk membatalkan penetapan tarif," kata Zeth Sony Libing, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur, dikutip dari Antara.
Zeth menambahkan, beberapa pasal dalam peraturan Gubernur NTT tentu segera ditinjau kembali dan direvisi. Tapi hal tersebut tidak membatalkan penetapan tarif masuk ke Pulau Komodo sebesar Rp3,75 juta yang sudah ditetapkan.
Baca juga: DPR Minta Pemda NTT dan Pelaku Usaha Berdialog Cari Solusi Terkait Harga Tiket TN Komodo
"Dalam surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak menyebutkan pembatalan penetapan tarif tetapi hanya meminta revisi terhadap sejumlah pasal dalam Pergub NTT," ungkapnnya.
Dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 85 tahun 2022 tanggal 28 Juli 2022 khusus Pasal 9 disebutkan bahwa wisatawan yang belum memberikan kontribusi tidak diperkenankan untuk melakukan kunjungan wisata ke Pulau Komodo dan Padar dan perairan di sekitarnya dengan luas 712.12 hektare.
Baca juga: Asosiasi Pelaku Wisata Dukung Kebijakan Tarif Tiket Pulau Komodo Rp3,75 juta
Pasal itu menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam surat yang ditandatangani Menteri Siti Nubaya sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena publik atau wisatawan memiliki kebebasan memanfaatkan atau mengakses wilayah KPA selama membayar karcis PNBP sah sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2014.
Nah, sudah tahu kan tarif masuknya berapa? Buat kamu yang berencana liburan ke Pulau Komodo, siapin uangnya dari sekarang yuk!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: