Pesona Jalan Malioboro Yogyakarta bagi para wisatawan seakan tak ada pernah pudar.
Meski sudah dipermak berkali-kali hingga membuatnya semakin modern, jalan yang masuk wilayah Kelurahan Suryatmajan, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu masih menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan, baik itu yang berjalan kaki maupun yang memakai kendaraan.
Namun, menjaga keselamatan saat jalan-jalan tentu semestinya menjadi hal yang harus selalu diingat agar jalan-jalan tidak berubah menjadi petaka.
Baru-baru ini, viral dua orang wisatawan cewek mengendarai otoped atau skuter listrik melawan arus di Jalan Malioboro.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @areajogja, dua cewek tersebut tampak melaju di tengah jalan. Mereka nyaris bertabrakan dengan andong yang berjalan dari arah berlawanan.
Padahal, di pangkal jalan tersebut, dekat dengan plang nama jalan, terdapat tanda larangan melintas, yang berarti jalan tersebut hanya satu arah.
"Aduh duh duhh hati-hati bestie. Jangan sampai mencelakakan diri sendiri dan orang lain ya bestie," tulis akun @areajogja.
Video tersebut pun ramai dikomentari netizen.
Terkait otoped listrik ini, Pemerintah Kota Yogyakarta tidak mengizinkan penggunaannya di kawasan Malioboro.
“Aturannya sudah dibuat, tinggal menunggu tanda tangan dari Wali Kota saja,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Selasa (22/3/2022), dilansir Antara.
Meskipun tidak diizinkan untuk beroperasi di Malioboro, tetapi pelaku usaha penyewaan otoped listrik tetap diberi kesempatan untuk menjalankan usaha di lokasi lain.
Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menyiapkan opsi jalur yang bisa dilalui otoped listrik di luar kawasan Malioboro yaitu dari Tugu hingga Teteg Malioboro. Jalur ini ditetapkan dengan menyesuaikan berbagai aturan yang berlaku.
“Dari sinkronisasi berbagai aturan terkait penggunaan otoped atau skuter berbasis listrik ini, hanya ada beberapa jalur yang bisa digunakan. Kami berpedoman pada aturan itu,” kata Heroe.
Salah satunya adalah hanya bisa digunakan di trotoar, jalur lambat yang diperuntukkan bagi kendaraan tertentu, dan ruas jalan raya apabila sedang tidak ada kendaraan yang melintas atau “car free day”.
Sedangkan terkait penegakan aturan, Heroe mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan selalu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DIY terkait operasional otoped listrik tersebut.
Terpisah, Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X bilang bahwa aturan operasional skuter sama seperti becak motor.
Sultan menegaskan, kendaraan yang boleh beroperasi di kawasan Malioboro hanyalah becak kayuh dan andong, yang telah diatur dalam Perda Nomor 5/2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong.
"Bentor maupun skuter itu tidak boleh di Malioboro,” kata Sultan kepada wartawan, Senin (21/3/2022).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menyatakan bahwa skuter listrik hanya boleh digunakan di jalur-jalur khusus, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"Sudah diatur di situ bahwa untuk kendaraan-kendaraan berbasis listrik itu kan harusnya dia kendaraan khusus, dia ada di jalur khusus atau di kawasan tertentu," kata Made, dilansir Antara.
Jika digunakan di trotoar, lanjut Made, penggunanya harus mengutamakan pejalan kaki.
"Di jalur khusus pun sebenarnya sudah ditentukan, misalnya kalau di trotoar itu harus berbagi dengan pedestrian, itu pun sebenarnya yang diprioritaskan adalah pedestriannya (pejalan kaki)," tutur Made.
Mengenai pengaturan skuter listrik, menurut dia, Dishub DIY telah berkoordinasi dengan Polda DIY, Satpol PP, dinas pariwisata, serta Dishub di seluruh kabupaten/kota.
Dishub DIY juga telah merekomendasikan bupati serta Wali Kota Yogyakarta untuk menerbitkan Perbup atau Perwal yang menentukan kawasan khusus untuk penggunaan skuter listrik.
"Jadi mana sih kawasan yang diperbolehkan, kan kawasan tertentu bisa kawasan wisata. Lokasnya di mana, waktunya kapan, tata caranya seperti apa itu harus diatur," kata dia.
Pengaturan tersebut, ujar Made, bukan bertujuan untuk menghilangkan penggunaan skuter listrik di DIY, namun muaranya adalah pada keselamatan seluruh pengguna jalan.
"Yang kita utamakan adalah keselamatan. Ingat semua persoalan yang ada di jalan itu mengacunya adalah keselamatan pengguna jalan," tutur Made.
Asik! Modal Rp10 Ribu Arek Suroboyo bisa Keliling Naik Skuter Listrik!
Begini Wujud Wajah Baru Malioboro, Sepi PKL Nyaman Bagi Wisatawan
Pengemudi Mobil Mewah yang Lawan Arus di Tol JORR Kebingungan saat Ditanya Motif
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: