Singapura menambah daftar negara yang warganya boleh memasuki negara itu tanpa harus menjalani karantina, salah satunya Indonesia.
Per 29 November 2021 mendatang, wisatawan Indonesia diizinkan memasuki Singapura tanpa harus menjalani karantina melalui skema perjalanan vaccinated travel lane (VTL).
Dalam skema VTL, wisatawan Indonesia harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 tes RT-PCR dan sudah menerima vaksin dosis lengkap dari jenis vaksin yang disetujui pemerintah Singapura.
Baca juga: Singapura Kembali Izinkan Pemutaran Musik di Restoran dan Bar
Berikut cara liburan ke Singapura tanpa karantina, syarat hingga jenis vaksin yang disetujui dilansir dari satetravel.ica.gov.sd, Selasa (16/11/2021).
Wisatawan Indonesia yang diizinkan memasuki Singapura harus sudah menerima vaksin dosis lengkat dari vaksin yang disetujui
Adapun jenis-jenis vaksin yang disetujui sebagai berikut:
Wisatawan wajib menunjukkan dokumen yang telah disiapkan ke petugas. Setelah diperiksa dan disetujui, wisatawan melanjutkan proses ke bagian imigrasi.
Setelah dari imigrasi, wisatawan menjalani pemeriksaan RT-PCR di lokasi yang sudah disediakan di dalam bandara. Wisatawan yang menolak dilakukan pemeriksaan RT-PCR, maka VTP dapat dibatalkan di hari kedatangan.
Selanjutnya, wisatawan diperbolehkan keluar bandara untuk menuju hotel dengan menggunakan transportasi pribadi, taksi, atau layanan taksi online yang tersedia di Singapura seperti GrabSHN, Go-Jek, Ryde, MVL(TADA).
Setiba di hotel, wisatawan dilarang keluar sebelum hasil pemeriksaan Covid-19 tes RT-PCR diumumkan. Jika hasil negatif, maka wisatawan bebas melakukan perjalanan wisata di Singapura.
Apabila hasil positif, maka harus menjalani karantina sesuai peraturan kesehatan Singapura. Biaya karantina akan ditanggung wisatawan secara pribadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: