Rabu, 24 DESEMBER 2025 • 10:20 WIB

Viral Gerai Roti O Tolak Pembayaran Tunai, BI dan YLKI Ikut Buka Suara!

Author

Viral gerai Roti O tolak pembayaran tunai. (TikTok/arlius_zebua)

INDOZONE.ID - Media sosial tengah diramaikan oleh video yang memperlihatkan gerai Roti O disebut-sebut tidak menerima pembayaran menggunakan uang tunai.

Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @arlius_zebua, pria tersebut tampak memprotes kebijakan gerai yang tidak menerima pembayaran menggunakan uang tunai.

Awalnya, kamera menyorot area kasir Roti O, di mana pegawai menjelaskan bahwa pembayaran hanya bisa dilakukan secara non tunai.

Situasi kemudian memanas ketika pria tersebut mengamuk lantaran ada seorang nenek-nenek yang tidak bisa membeli Roti O karena tidak memiliki QRIS, hanya punya uang tunai.

"Uang cash itu harus kalian terima masak harus QRIS, nenek-nenek itu kan gak ada QRIS-nya gimana," kata pria tersebut protes, seperti dilihat Indozone, Rabu (24/12/2025).

Baca juga: 17 Ide Nama Usaha Susu Kedelai yang Unik, Lucu, dan Bikin Brand Kamu Auto Viral!

Video juga memperlihatkan momen saat petugas keamanan datang untuk menenangkan situasi.

Pria tersebut kemudian memperlihatkan seorang nenek yang disebutnya tidak bisa membeli Roti O karena tidak memiliki QRIS.

"Ini neneknya mau beli Roti O pakai uang cash tapi gak boleh. Jadi, nenek yang seperti ini gak ada QRIS nya gimana. Ini perlu diperhatikan ini," kata pria tersebut.

Viral gerai Roti O tolak pembayaran tunai (TikTok/arlius_zebua)

Video tersebut pun langsung viral di media sosial dan menuai beragam tanggapan dari para netizen.

Banyak dari mereka yang mengaku juga mengalami hal yang sama seperti yang dialami nenek tersebut.

Tanggapan Pihak Roti O

Usai video tersebut viral, pihak manajemen Roti O mengatakan bahwa penggunaan aplikasi dan transaksi non tunai di seluruh gerai bertujuan untuk memberikan kemudahan, serta berbagai promo dan diskon harga kepada pelanggan.

"Penggunaan aplikasi dan transaksi non tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami," tulis pihak manajemen Roti O seperti dikutip dari rotio.indonesia, Rabu (24/12/2025).

"Saat ini kamu sudah melakukan evaluasi internal agar kedepannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik," tambah pihak manajemen Roti O.

Tanggapan pihak manajemen Roti O (Instagram/rotio.indonesia)

BI Sebut Pembayaran Tunai Masih Diperlukan

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa pembayaran tunai tetap diperlukan meski bank sentral mendorong transaksi rupiah non tunai yang memudahkan masyarakat, mengingat masih adanya tantangan demografi dan geografis di Indonesia.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa pembayaran nontunai didorong karena cepat, mudah, murah, aman, dan andal.

Selain itu, pemanfaatan pembayaran nontunai dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu.

"Namun demikian, tantangan demografi dan geografis di Indonesia membuat uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah," kata Ramdan Denny.

Ia menambahkan bahwa pembayaran tunai maupun non tunai dapat dipilih sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi.

Adapun penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam Pasal 33 ayat (2) UU tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang digunakan sebagai alat pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban dan transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali terdapat keraguan atas keaslian rupiah.

Baca juga: Viral Gajah Bantu Bersihkan Material Kayu Banjir Sumatera Pakai Belalainya, Polres Pidie Jaya Klarifikasi!

YLKI Minta Pelaku Usaha Jangan Kesempangkinkan Pembayaran Tunai

Menanggapi terkait hal tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) minta pelaku usaha jangan menyampingkan pembayaran secara tunai, walaupun pembayaran non tunai lebih efisien.

"Silahkan pelaku usaha menyediakan digital payment (pembayaran digital) tapi jangan mengesampingkan pembayaran konvensional atau uang tunai," kata Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo dalam keterangannya di Jakarta.

Rio juga meminta pelaku usaha tidak menutup ruang konsumen dalam memilih metode pembayaran karena hak konsumen dalam memilih, dijamin UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 mengenai hak konsumen dan patut dipatuhi oleh pelaku usaha.

"Jangan sampai metode pembayaran tertentu sampai dibuat kebijakan internal," katanya.

Rio juga menyebutkan pemerintah perlu mengawasi soal metode pembayaran jangan sampai digitalisasi pembayaran mempersulit konsumen dalam melakukan transaksi.

"Kami minta pelaku usaha stop menggeneralisasi konsumen, karena ada kelompok konsumen rentan (disabilitas, lansia, anak anak, dll) yang mempunyai karakteristik dan kebutuhan tertentu dalam bertransaksi," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: TikTok/@arlius_zebua, Antara

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU