Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 09 AGUSTUS 2025 • 11:50 WIB

Sengketa Hak Cipta Selesai, Mie Gacoan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar

Sengketa Hak Cipta Selesai, Mie Gacoan Bayar Royalti Rp2,2 MiliarMie Gacoan bayar royalti Rp2,2 miliar ke Lembaga Lembaga Manajemen LMK SELMI. (ANTARA)

INDOZONE.ID - Sengketa hak cipta antara Mie Gacoan dengan Lembaga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) akhirnya menemui titik terang.

Kedua pihak sepakat berdamai setelah Direktur Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, dan Sekjen SELMI, Ramsudin Manullang, menandatangani perjanjian di Kanwil Kemenkumham Bali pada Jumat (8/8/2025).

Perjanjian ini mengakhiri perselisihan hukum yang sempat menyeret Direktur Mie Gacoan sebagai tersangka.

Baca juga: Setel Musik Tanpa Izin, Bos Mie Gacoan di Bali Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta

Sebagai bagian dari kesepakatan, Mie Gacoan akan membayar royalti sebesar Rp2,2 miliar kepada SELMI.

Royalti tersebut merupakan kompensasi atas penggunaan musik di seluruh gerai Mie Gacoan sejak tahun 2022 hingga Desember 2025.

Perhitungan nominal ini didasarkan pada tarif resmi yang ditetapkan Kemenkumham, yaitu jumlah kursi per gerai dikalikan Rp120.000 per tahun.

Baca juga: Rekomendasi Menu Mie Gacoan yang Paling Enak, Jangan Sampai Salah Pesen!

Perdamaian ini disambut baik oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Dia berencana berkoordinasi dengan Polda Bali untuk menerapkan restorative justice dalam kasus ini, yang memungkinkan penyelesaian masalah tanpa harus melalui proses pengadilan.

Dengan adanya perjanjian ini, seluruh gerai Mie Gacoan di seluruh Indonesia kini kembali diizinkan untuk memutar lagu dan musik seperti sedia kala, mengakhiri periode larangan yang berlaku sebelumnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram/nowdots

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Sengketa Hak Cipta Selesai, Mie Gacoan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!