INDOZONE.ID - Kasus pelanggaran hak cipta lagi-lagi menyeret nama besar. Kali ini, bos Mie Gacoan di Bali yang harus berurusan dengan hukum akibat putar musik tanpa izin di gerai miliknya.
Direktur PT Mitra Bali Sukses sekaligus pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Baca juga: Sinergi Koperasi Merah Putih dan Desa Wisata Bangkitkan Ekonomi Rakyat
Ia diduga memutar musik tanpa membayar royalti di 10 outlet Mie Gacoan yang tersebar di wilayah Bali, hingga menjadi buntut perkara kasus ini.
“Pelapor berasal dari Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). Mie Gacoan Bali diketahui kerap memutar musik tanpa izin. Tarif royalti dihitung berdasarkan rumus yaitu jumlah kursi di satu outlet dikalikan Rp120.000 per tahun, kemudian dikalikan dengan jumlah outlet yang beroperasi. Nilai totalnya mencapai miliaran rupiah,” ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, pada Senin (21/7/2025).
Ariasandy juga membenarkan bahwa Ira saat ini sudah berstatus sebagai tersangka, namun proses hukumnya masih berjalan dan belum ada penahanan.
Baca juga: Kolak Batun Bedil: Jajanan Tradisional Bali yang Bikin Nostalgia
Ia dijerat dengan Pasal 117 atau Pasal 24 UU Hak Cipta, yang membawa ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kasus ini jadi pertanyaan sekaligus pengingat keras untuk para pelaku usaha, terutama di sektor F&B agar lebih aware perihal regulasi hak cipta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram @fakta.indo