Sabtu, 18 JULI 2026 • 18:53 WIB

Jangan Sampai Keliru! Ini Perbedaan Paspor dan Visa yang Wajib Kamu Tahu

Author

Perbedaan paspor dan visa. (AI/ChatGPT)

INDOZONE.ID - Jika mau liburan ke luar negeri, jangan lupa menyiapkan semua dokumen penting yang diperlukan, seperti paspor dan visa.

Kedua dokumen ini punya perbedaan mendasar, tapi orang-orang kerap menyamakannya. Jangan sampai liburan ke luar negeri kamu jadi berantakan karena tidak menyiapkan dua dokumen penting ini.

Supaya tidak keliru, yuk simak penjelasan perbedaan paspor dan visa. 

Baca juga: Jangan Salah Paham! Ini 3 Arti Warna Sampul Paspor Indonesia yang Wajib Kamu Tahu

Perbedaan Paspor dan Visa

1. Definisi

Perbedaan paspor dan visa, ilustrasi paspor. (Magnific)

Secara sederhana, paspor adalah dokumen resmi dari pemerintah negara asal seseorang. Jika diibaratkan, paspor bak Kartu Tanda Pengenal (KTP) saat berada di luar negeri.

Sementara itu, visa adalah izin masuk ke negara tujuan, biasanya ditempel di paspor. Visa seperti tiket masuk ke negara tujuan.

2. Bentuk

Perbedaan paspor dan visa, ilustrasi paspor. (Magnific)

Lalu, perbedaan terbesar paspor dan visa adalah bentuknya. Paspor berbentuk buku saku dengan berbagai macam informasi tentang kamu.

Di sisi lain, visa memiliki bentuk stiker dengan hologram khusus supaya tidak dapat dipalsukan. Stiker ini akan ditempelkan pada lembar di dalam paspor. Seiring perkembangan teknologi, ada pula visa digital berupa soft file yang dikirim via email.

3. Fungsi

Perbedaan paspor dan visa, ilustrasi visa. (Magnific)

Paspor berfungsi sebagai identitas internasional, dokumen perjalanan antarnegara, dan bukti kewarganegaraan seseorang di luar negeri. Paspor berisikan data pribadi, seperti nama, foto, tanggal lahir, kewarganegaraan, dan nomor paspor.

Baca juga: Cara Membuat Paspor Baru, Simak Syarat, Biaya, dan Langkah-langkahnya

Berbeda dengan paspor, visa berfungsi sebagai izin dari negara tujuan untuk masuk dan tinggal di sana.Visa menandakan kamu masuk negara tujuan secara legal.

Visa punya beragam jenis, seperti visa turis, visa kerja, visa pelajar, visa tinggal sementara, dll.

4. Instansi yang Menerbitkan Dokumen

Perbedaan paspor dan visa, ilustrasi visa. (Magnific)

Paspor diterbitkan oleh pejabat resmi dari negara asal pemegang. Bagi warga negara Indonesia (WNI), paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Di sisi lain, visa diterbitkan oleh Kedutaan Besar dari negara tujuan.

Kamu sudah tahu perbedaan paspor dan visa secara umum. Jangan sampai keliru lagi, yah!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram @kanim_cirebon, Imigrasi.go.id

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU