Selasa, 07 JULI 2026 • 15:08 WIB

Biaya Visa Jepang 2026 Naik, Apakah Wisatawan Indonesia Ikut Terdampak?

Author

 Ilustrasi visa Jepang. (Freepik/postmodernst)

INDOZONE.ID - Kamu punya rencana pergi liburan ke Jepang di tahun ini? Jika ya, kamu perlu memperhatikan regulasi baru terkait biaya visa yang diterapkan pemerintah Jepang.

Namun bagi sebagian besar wisatawan, kebijakan baru ini kemungkinan tidak akan berdampak langsung.

Per 1 Juli 2026, Jepang resmi menaikkan tarif pengajuan visa untuk wisatawan asing. Ini merupakan kenaikan pertama kali dalam beberapa dekade.

Berdasarkan aturan baru, biaya visa sekali masuk (single-entry) naik menjadi sekitar 15.000 yen, sedangkan visa multiple-entry menjadi sekitar 30.000 yen.

Baca juga: Visa Korea Selatan Gratis Diperpanjang hingga Akhir 2026, Indonesia Masuk Daftar

Tarif tersebut berlaku untuk seluruh permohonan visa yang diterima oleh kantor perwakilan diplomatik Jepang di luar negeri mulai tanggal tersebut.

Tidak Semua Wisatawan Terdampak

Meski begitu, kenaikan biaya visa ini hanya berlaku bagi wisatawan yang memang diwajibkan mengajukan visa sebelum masuk ke Jepang.

Saat ini, Jepang memberikan fasilitas bebas visa kunjungan jangka pendek kepada warga dari 74 negara dan wilayah, sehingga mereka tidak perlu mengurus visa untuk tujuan wisata.

Negara yang diberikan bebas visa atau tak terdampak kenaikan antara lain Singapura, Malaysia, Hong Kong, Thailand, Korea Selatan, Australia, Amerika Serikat, Inggris, serta sejumlah negara di Eropa.

Wisatawan Singapura tetap dapat masuk ke Jepang tanpa visa selama maksimal 90 hari untuk kunjungan sementara. Artinya, kenaikan biaya visa ini tidak akan memengaruhi sebagian besar wisatawan asal Singapura.

Sementara wisatawan dari Malaysia, Thailand, dan Hong Kong juga umumnya masih dapat menikmati fasilitas bebas visa. Namun, terdapat beberapa persyaratan terkait jenis paspor yang digunakan.

Bagi warga Malaysia dan Thailand, fasilitas bebas visa hanya berlaku bagi pemegang e-Paspor yang memenuhi standar ICAO. Khusus pemegang paspor Thailand, masa tinggal tanpa visa umumnya dibatasi hingga 15 hari.

Sementara itu, wisatawan asal Hong Kong dapat memanfaatkan bebas visa apabila menggunakan Paspor Hong Kong SAR atau British National (Overseas) Passport yang memenuhi syarat dan memiliki hak tinggal di Hong Kong.

Baca juga: Kabar Baik! Warga Indonesia Kini Bisa Dapat Visa on Arrival ke UEA

Kapan Biaya Visa Dibayarkan?

Biaya visa umumnya dibayarkan saat visa diterbitkan atau diambil oleh pemohon.

Jika permohonan visa ditolak atau tidak diterbitkan, pemohon tidak akan dikenakan biaya visa. Namun, bagi yang mengajukan permohonan melalui agen resmi, kemungkinan tetap dikenakan biaya layanan atau administrasi dari agen tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Time Out

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU