Jumat, 15 AGUSTUS 2025 • 17:15 WIB

Kabar Gembira! Lansia dan Pemilik KJP Dapat Akses Gratis ke Ragunan hingga Monas

Author

Lansia dan pemilik KJP dapat akses gratis ke Ragunan hingga Monas. (Instagram/nrwijaya)

INDOZONE.ID - Ada kabar gembira buat warga Jakarta! Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, secara resmi menggratiskan tiket masuk ke sejumlah tempat wisata di Jakarta bagi lansia, penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), KJP-Plus, dan penyandang disabilitas.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Pramono pada Kamis, 14 Agustus 2025. Menurutnya, aturan ini adalah tindak lanjut dari kunjungannya ke Ragunan pada pagi harinya.

Pramono menjelaskan, layanan gratis ini berlaku khusus untuk warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan warga yang kurang beruntung bisa lebih mudah menikmati tempat-tempat wisata yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI.

Baca juga: B3 Kini Jadi Penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Tempat Wisata Gratis untuk Lansia, Penerima KJP, dan Disabilitas

Adapun beberapa tempat wisata yang bisa diakses gratis meliputi:

  • Taman Margasatwa Ragunan
  • Cawan Monumen Nasional (Monas)
  • Museum Seni Rupa dan Keramik
  • Museum Wayang
  • Museum Tekstil
  • Museum Bahari
  • Museum Arkologi Onrust
  • Situs Marunda Rumah Si Pitung
  • Museum Sejarah Jakarta
  • Museum Juang 45
  • Museum MH Thamrin
  • Museum Taman Prasasti

Baca juga: Gandeng TNI, Presiden Prabowo Rancang Program Makan Siang Gratis Sekaligus Perkuat Ketahanan Pangan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo gratiskan sejumlah tempat wisata di Jakarta untuk lansia, pemilik KJP, dan disabilitas. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Selain menggratiskan tiket untuk kelompok tertentu, Gubernur Pramono juga berencana untuk menerapkan tarif yang berbeda bagi warga non-DKI Jakarta dan wisatawan asing.

"Saya akan memberikan tarif khusus untuk warga Jakarta yang berbeda dengan warga di luar Jakarta yang berbeda lagi dengan orang asing," ungkap Pramono seperti dilansir Antara, Jumat (15/8/2025).

Meskipun begitu, belum ada rincian pasti mengenai besaran tarif baru tersebut.

Kebijakan ini diharapkan bisa membantu warga Jakarta menikmati destinasi wisata tanpa biaya, sekaligus mengatur tarif yang lebih adil bagi pengunjung dari luar kota.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU