Banda Neira di Kepulauan Maluku masuk daftar UNESCO World Heritage
INDOZONE.ID - Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan. Memiliki sekitar 17.000 pulau yang tersebar di seluruh wilayah, Indonesia tentunya memiliki kekayaan alam sangat indah dan tak ternilai.
Salah satu pulau yang memiliki objek wisata hingga masuk ke daftar UNESCO World Heritage adalah Kota Banda Neira yang berada di Kepulauan Maluku.
Terletak di Kepulauan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, pulau ini dikenal sebagai pusat sejarah perdagangan rempah-rempah, khususnya pala, yang menjadikannya salah satu lokasi penting dalam sejarah kolonial Indonesia.
Banda Neira di Kepulauan Maluku masuk daftar UNESCO World Heritage
Berikut beberapa wisata yang ada di Banda Neira.
Baca Juga: Sejarah Banda Neira yang Terkenal Keindahan Alamnya di Maluku
Merupakan benteng yang dibangun oleh Belanda pada abad ke-17, benteng ini merupakan salah satu peninggalan sejarah yang paling terkenal di Banda Neira. Dari sini, pengunjung dapat menikmati pemandangan laut yang indah
Rumah yang digunakan saat Bung Hatta diasingkan kini sudah dialihkan menjadi museum yang menyimpan berbagai memorial dari Hatta dan Sutan Syahrir, serta menjadi saksi bisu perjuangan mereka.
Istana yang dulunya digunakan sebagai kantor administrasi pemerintah Belanda ini, kini menjadi sebuah bangunan bersejarah yang dibangun pada tahun 1622 oleh Belanda. Bangunan ini menyerupai Istana Bogor tetapi dalam versi mini.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Pilihan di Banda Neira, Ada Apa Aja?
Terkenal dengan keindahan bawah lautnya, laut di Banda Neira ideal untuk aktivitas snorkeling dan diving.
Itu lah beberapa aspek yang menjadikan Banda Neira masuk ke dalam daftar UNESCO World Heritage.
Banda Neira tidak hanya kaya akan sejarah tetapi juga memiliki keindahan alam yang menakjubkan.
Laut di sekitar pulau ini dikenal dengan keanekaragaman hayati yang luar biasa, menjadikannya lokasi populer bagi para penyelam dan pecinta alam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemendikbud