Ilustrasi pesawat delay (freepik.com)
INDOZONE.ID - Pernahkah Anda terjebak berjam-jam di ruang tunggu bandara tanpa kepastian karena jadwal penerbangan yang terus mundur? Bagi sebagian orang, delay atau keterlambatan penerbangan bukan hanya soal waktu yang terbuang, tetapi juga kerugian materi dan mental.
Sebagai penumpang, Anda tidak perlu merasa tidak berdaya. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 89 Tahun 2015 telah mengatur secara rinci hak-hak yang wajib diberikan maskapai kepada penumpang.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai hak kompensasi dan cara mengklaimnya:
Baca juga: Jangan Sampai Disita! Ini Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa ke Kabin Pesawat
Regulasi pemerintah membagi keterlambatan menjadi 6 kategori berdasarkan durasi waktu. Semakin lama Anda menunggu, semakin besar tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh maskapai:
Sesuai Pasal 9 PM 89/2015, ganti rugi uang tunai sebesar Rp300.000 diberikan jika keterlambatan mencapai lebih dari 4 jam (Kategori 4).
Pembayaran dapat diberikan dalam bentuk tunai atau voucher yang dapat dicairkan melalui transfer bank paling lambat 3x24 jam.
Kompensasi ini tidak berlaku jika keterlambatan disebabkan oleh faktor teknis operasional (cuaca buruk atau gangguan keamanan) yang berada di luar kendali maskapai.
Baca juga: Sering Cek Harga Malah Makin Mahal? Ini Trik Beli Tiket Pesawat Agar Tidak 'Dikerjai' Algoritma
Jangan hanya diam menunggu. Segera lakukan langkah-langkah berikut jika pesawat Anda dinyatakan delay:
Mengetahui hak perlindungan konsumen merupakan sebuah langkah awal untuk menjadi penumpang yang cerdas serta tak mudah ditindas oleh maskapai nakal.
Ingat, kenyamanan Anda adalah prioritas, dan regulasi hadir untuk memastikan maskapai tetap bertanggung jawab atas mandat yang mereka emban. Pernahkah Anda berhasil mengklaim ganti rugi Rp300.000 di bandara?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan