Ilustrasi penumpang meletakkan tas di dalam bagasi kabin pesawat. (corporate.ryanair.com)
INDOZONE.ID - Membawa banyak oleh-oleh atau perlengkapan tambahan saat bepergian sering kali membuat kuota bagasi cuma-cuma alias free baggage allowance tidak mencukupi.
Jika Anda tidak bersiap, kelebihan beban di bandara bisa memicu biaya denda yang sangat mahal. Membeli bagasi tambahan sejak awal adalah solusi paling cerdas untuk perjalanan yang tenang dan hemat kantong.
Berikut adalah panduan lengkap cara membeli extra baggage melalui berbagai kanal:
Baca juga: Jangan Sampai Disita! Ini Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa ke Kabin Pesawat
Ada tiga cara utama untuk menambah kuota bagasi Anda, masing-masing dengan kelebihan dan kekurangannya:
Ini adalah cara termurah. Anda cukup masuk ke menu "Manage Booking" (Kelola Pesanan), masukkan kode reservasi dan nama belakang, lalu pilih menu "Add-ons" atau "Baggage". Pembayaran bisa dilakukan via kartu kredit, transfer bank, atau dompet digital.
Jika Anda memesan tiket melalui aplikasi seperti Traveloka atau Tiket.com, Anda bisa membeli bagasi tambahan langsung di aplikasi tersebut. Pastikan Anda melakukannya maksimal 24 jam sebelum keberangkatan agar sistem memiliki waktu untuk sinkronisasi dengan maskapai.
Sangat Tidak Disarankan. Membeli bagasi saat hari keberangkatan di loket bandara biasanya dikenakan tarif Excess Baggage (Kelebihan Bagasi) yang dihitung per kilogram, bukan per paket. Harganya bisa 2 hingga 5 kali lipat lebih mahal dibanding harga pre-paid.
Baca juga: Sering Cek Harga Malah Makin Mahal? Ini Trik Beli Tiket Pesawat Agar Tidak 'Dikerjai' Algoritma
Sebelum menekan tombol bayar, perhatikan aturan main berikut:
Persiapan adalah kunci dari perjalanan yang nyaman. Dengan membeli bagasi tambahan lebih awal, Anda tidak hanya menghemat uang, namun juga menjaga suasana hati agar tetap ceria saat memulai liburan. Sudahkah Anda menimbang koper Anda hari ini?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan