Insentif berupa diskon pesawat dicanangkan pemerintah untuk memecah ketakutan masyarakat traveling ke luar negeri akibat wabah virus corona (Covid-19). Insentif tersebut berupa diskon tiket pesawat domestik sebesar 30 persen dan diberlakukan mulai Maret 2020 hingga Mei 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, insentif yang diberikan pemerintah sifatnya on top, dalam artian maskapai bisa memberikan diskon tambahan di luar insentif dari pemerintah.
Besaran insentif yang sudah disiapkan mencapai Rp443,9 miliar untuk diskon pesawat 30 persen dengan tujuan 10 destinasi wisata lokal.
Pemberian insentif tersebut diharapkan bisa mendorong sekira 25 persen peningkatan wisatawan domestik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: