Tim SAR gabungan menemukan Juliana dalam kondisi tidak bergerak di kedalaman sekitar 400-500 meter dari lokasi jatuh.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, dalam pernyataan resminya pada Selasa (24/6/2025), menjelaskan bahwa keberadaan korban berhasil terdeteksi melalui drone thermal milik kantor SAR Mataram.
"Diperkirakan korban dalam kondisi meninggal dunia. Saat ini tim persiapan untuk proses evakuasi," kata Widi dalam siaran pers.
Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), Yarman Mansur, mengungkapkan bahwa korban terpantau dalam posisi tersangkut di tebing batu curam dan tidak menunjukkan tanda-tanda gerak sejak pertama kali terdeteksi pada Senin (23/6/2025) pagi, sekitar pukul 06.30 WITA.
"Korban terlihat dalam kondisi tidak bergerak, tersangkut di tebing dengan kedalaman sekitar 500 meter," kata Yarman.
Salah satu fakta paling disayangkan, proses evakuasi Juliana berjalan sangat lambat.
Hingga Selasa (24/6/2025), tiga hari setelah lokasi Juliana ditemukan, proses evakuasi masih berlangsung.
Proses evakuasi korban disebut sangat menantang. Menpar Widi menambahkan, operasi SAR dilanjutkan menggunakan helikopter, drone thermal, dan dua pendaki profesional berpengalaman, serta melibatkan koordinasi intensif dengan Basarnas, TNI/Polri, Pemerintah Provinsi NTB, dan Kedutaan Brasil.
Ketua Asosiasi Pemandu Gunung Indonesia, Imam Firmansyah, menjelaskan lokasi jatuhnya Juliana berada di medan curam dan berpasir halus, yang mudah longsor.
"Pasirnya sangat halus. Sedikit pergerakan saja bisa menyebabkan ambles dan longsor," kata Imam.
Menurutnya, Juliana diduga sempat tergelincir dan bergeser sejauh 200-300 meter sebelum akhirnya terperosok ke tebing terakhir dengan kemiringan ekstrim.
Keluarga Juliana, khususnya sang adik, meluapkan amarah dan kesedihan melalui unggahan di media sosial.
Ia menyoroti lambatnya proses evakuasi dan minimnya komunikasi resmi dari pihak berwenang dalam menangani kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: People, Antara, Kemenpar.go.id