Rabu, 18 MARET 2026 • 12:15 WIB

Aturan Membawa Bayi Naik Pesawat yang Wajib Diketahui Orang Tua

Author

Ilustrasi pesawat terbang (AI/Gemini)

INDOZONE.ID - Memahami kebijakan maskapai mengenai penumpang bayi sangat penting untuk menjaga keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran perjalanan.

Dalam istilah penerbangan, penumpang yang dikategorikan sebagai bayi (infant) adalah mereka yang berusia di bawah dua tahun.

Baca juga: 5 Maskapai Penerbangan Terbaik di Indonesia, Mulai dari yang Low Cost Carrier Hingga Full Service Carrier

1. Batas Usia Minimal Bayi

Maskapai menetapkan aturan ketat mengenai usia minimum bayi untuk dapat terbang.

Usia di bawah 8 hari: Tidak menerima bayi dalam kategori usia ini untuk melakukan perjalanan udara.

Usia 8 hingga 20 hari: Diperbolehkan terbang, namun wajib menyertakan surat keterangan dokter (medical clearance) yang menyatakan bahwa bayi dalam kondisi sehat dan layak terbang.

Usia 21 hari hingga 23 bulan: Diperbolehkan terbang tanpa perlu melampirkan surat keterangan dokter, kecuali untuk bayi prematur atau yang memiliki kondisi kesehatan tertentu.

2. Dokumen yang Diperlukan

Orang tua harus mempersiapkan beberapa dokumen identitas dan administrasi sebelum keberangkatan.

Tiket Bayi: Bayi tetap memerlukan tiket atas namanya sendiri meskipun duduk di pangkuan orang tua, biasanya dengan tarif khusus (infant fare).

Identitas Bayi: Dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga, atau paspor (untuk penerbangan internasional) wajib ditunjukkan saat proses check-in.

Surat Izin Terbang (Fit to Fly Letter): Diperlukan bagi bayi baru lahir atau bayi dengan kondisi medis tertentu untuk memastikan mereka aman selama penerbangan.

Baca juga: 7 Menu MPASI Bayi dari Pepaya yang Lembut, Sehat, dan Disukai Si Kecil

3. Kebijakan Bagasi dan Stroller

Walaupun bayi duduk di pangkuan, maskapai akan memberikan kebijakan khusus terkait barang bawaan.

Bagasi Kabin: Memberikan jatah bagasi kabin khusus bayi hingga maksimal 7 kg untuk keperluan seperti popok, susu formula, makanan bayi, dan baju ganti.

Kereta Dorong (Stroller): Penumpang diizinkan membawa stroller hingga ke pintu pesawat. Nantinya, stroller akan disimpan di bagasi pesawat dan dapat diambil kembali setelah mendarat.

Kursi Bayi (Car Seat): Jika Anda membawa car seat, disarankan untuk menanyakan terlebih dahulu kepada petugas apakah bisa dibawa ke kabin atau harus masuk ke bagasi.

4. Aturan Tempat Duduk dan Keselamatan

Maskapai memiliki ketentuan spesifik mengenai posisi duduk dan standar keselamatan bayi di dalam kabin.

Posisi Duduk: Bayi umumnya duduk di pangkuan pendamping dewasa. Jika menginginkan kenyamanan lebih, orang tua dapat membeli kursi tambahan secara terpisah.

Pengaman: Maskapai akan menyediakan sabuk pengaman tambahan untuk bayi yang harus digunakan saat lepas landas, mendarat, dan ketika lampu sabuk pengaman menyala.

Batasan Kursi: Penumpang yang membawa bayi dilarang duduk di baris kursi tertentu, seperti di dekat pintu darurat.

Baca juga: Liburan Ala Sultan di Bali: Mengulas Paket Tur Helikopter, Fasilitas, dan Tips Booking!

Tips Tambahan agar Perjalanan Nyaman

Untuk meminimalkan risiko dan rasa tidak nyaman, orang tua disarankan untuk datang lebih awal ke bandara guna verifikasi dokumen.

Selain itu, memberikan ASI atau dot saat pesawat lepas landas dan mendarat dapat membantu bayi menyesuaikan tekanan udara agar telinga mereka tidak sakit.

Jangan ragu untuk meminta bantuan awak kabin jika membutuhkan hal-hal seperti memanaskan susu atau mengatur tempat duduk

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Traveloka.com

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU