Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 18 MARET 2026 • 12:15 WIB

Aturan Membawa Bayi Naik Pesawat yang Wajib Diketahui Orang Tua

Aturan Membawa Bayi Naik Pesawat yang Wajib Diketahui Orang TuaIlustrasi pesawat terbang (AI/Gemini)

INDOZONE.ID - Memahami kebijakan maskapai mengenai penumpang bayi sangat penting untuk menjaga keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran perjalanan.

Dalam istilah penerbangan, penumpang yang dikategorikan sebagai bayi (infant) adalah mereka yang berusia di bawah dua tahun.

Baca juga: 5 Maskapai Penerbangan Terbaik di Indonesia, Mulai dari yang Low Cost Carrier Hingga Full Service Carrier

1. Batas Usia Minimal Bayi

Maskapai menetapkan aturan ketat mengenai usia minimum bayi untuk dapat terbang.

Usia di bawah 8 hari: Tidak menerima bayi dalam kategori usia ini untuk melakukan perjalanan udara.

Usia 8 hingga 20 hari: Diperbolehkan terbang, namun wajib menyertakan surat keterangan dokter (medical clearance) yang menyatakan bahwa bayi dalam kondisi sehat dan layak terbang.

Usia 21 hari hingga 23 bulan: Diperbolehkan terbang tanpa perlu melampirkan surat keterangan dokter, kecuali untuk bayi prematur atau yang memiliki kondisi kesehatan tertentu.

2. Dokumen yang Diperlukan

Orang tua harus mempersiapkan beberapa dokumen identitas dan administrasi sebelum keberangkatan.

Tiket Bayi: Bayi tetap memerlukan tiket atas namanya sendiri meskipun duduk di pangkuan orang tua, biasanya dengan tarif khusus (infant fare).

Identitas Bayi: Dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga, atau paspor (untuk penerbangan internasional) wajib ditunjukkan saat proses check-in.

Surat Izin Terbang (Fit to Fly Letter): Diperlukan bagi bayi baru lahir atau bayi dengan kondisi medis tertentu untuk memastikan mereka aman selama penerbangan.

Baca juga: 7 Menu MPASI Bayi dari Pepaya yang Lembut, Sehat, dan Disukai Si Kecil

3. Kebijakan Bagasi dan Stroller

Walaupun bayi duduk di pangkuan, maskapai akan memberikan kebijakan khusus terkait barang bawaan.

Bagasi Kabin: Memberikan jatah bagasi kabin khusus bayi hingga maksimal 7 kg untuk keperluan seperti popok, susu formula, makanan bayi, dan baju ganti.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Traveloka.com

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Aturan Membawa Bayi Naik Pesawat yang Wajib Diketahui Orang Tua

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!