INDOZONE.ID - Bandar udara (bandara) merupakan salah satu fasilitas umum vital bagi sebuah negara, terutama Indonesia yang terdiri dari 17.508 pulau.
Sebagai negara kepulauan yang amat luas, transportasi udara dengan pesawat jadi pilihan masuk akal untuk bepergian ke berbagai penjuru negeri. Selain menghemat waktu, pesawat pun merupakan kendaraan teraman di dunia.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah menyediakan banyak bandara, baik untuk perjalanan internasional maupun domestik.
Dari sekian banyak bandara di Indonesia, manakah yang terbesar? Jawaban dari pertanyaan itu dapat ditemukan di bawah ini!
Baca juga: Ke Mana Perginya Barang Sitaan di Bandara? Ini Penjelasannya!
Sesuai perkiraan banyak orang, posisi pertama dalam daftar ini ditempati oleh Bandara Soekarno Hatta yang memiliki luas 2.555 hektare.
Dengan luas tersebut, Bandara Soekarno Hatta memiliki 3 terminal utama yang melayani penerbangan domestik dan internasional.
Setiap terminal punya kapasitas berbeda-beda, seperti Terminal 1 kapasitas 36 juta, Teriminal 2 kapasitas 21 juta, Terminal 3 kapasitas 51 juta.
Fakta menarik lainnya, Bandara Soekarno Hatta merupakan satu-satunya bandara Indonesia dengan tiga landasan pacu.
Rinciannya, landasan pacu 1 dan 2 sepanjang 3.660n meter serta landasan pacu 3 sepanjang 3.000 meter. Ketiga landasan pacu itu memiliki lebar 60 meter.
Lebih gilanya lagi, Bandara Soekarno Hatta juga punya terminal khusus untuk kargo domestik dan internasional, dengan kapasitas mencapai 20.065 ton setiap tahunnya. Tak ayal, bandara yang mulai beroperasi pada 1985 itu, juga jadi bandara Indonesia tersibuk.
Alamat: Jakarta International Soekarno-Hatta Airport Building 601, PO.BOX 1245 BUSH, Jakarta, Kab. Tangerang, Banten.
Posisi kedua ditempati oleh Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati yang memiliki luas 1.800 hektare. Bandara yang dimaksudkan untuk mengurangi beban Bandara Soekarno Hatta itu, mulai beroperasi pada 2018 silam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenhub, Soekarno Hatta, Avi, Bijb, Amatan