INDOZONE.ID - Dua tempat wisata di kawasan Puncak, yakni Eiger Adventure Land dan Hibisc Fantasy berpotensi ditutup karena diduga menjadi penyebab banjir.
Bupati Bogor Rudy Susmanto membuka peluang untuk mencabut izin yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, untuk dua tempat wisata tersebut.
"Ya tentunya harus kita evaluasi, pada saat observasi tentukan dulu kebijakannya, kami akan menindaklanjuti. Jadi kita ingin setiap kebijakan yang ada, kita akan mendukung kebijakan apa pun yang ada di pemerintah pusat," ungkap Rudy menyegel Eiger Adventure Land yang berlokasi di Megamendung, Kamis (6/3/2025).
Saat ini, jajaran Pemkab Bogor yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ajat Rochmat Jatnika sedang melaksanakan rapat evaluasi di Cibinong, untuk menentukan nasib izin-izin yang sudah dikantongi oleh tempat wisata tersebut.
Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, Lautan Pasir Gunung Bromo Banjir
"Nanti ke Pak Sekda hasilnya ya. Beliau yang pimpin rapat, masih berlangsung," kata Rudy.
Bukan cuma Eiger Adventure Land dan Hibisc Fantasy, ada beberapa lokasi lain yang disegel karena diduga menjadi penyebab banjir, yakni Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat dan bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas.
Menanggapi maraknya alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto dengan tegas mencabut kewenangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Bogor dalam memberikan izin.
Ia mengaku akan lebih selektif dalam mengeluarkan berbagai izin, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan di Kabupaten Bogor.
"Saya mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang baru, hari ini kita tanda tangani, yaitu menarik seluruh proses perizinan dikembalikan ke kepala daerah. Perizinan pendelegasian tugas ke masing-masing SKPD kami tarik kembali," ungkapnya.
Baca Juga: Berkunjung ke Wakatobi, Youtuber Asal Denmark Perbaiki Jembatan Rusak hingga Banjir Pujian!
Kini tahapan pengurusan izin, setelah melalui mekanisme di SKPD masing-masing dengan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), lalu perlu persetujuan kepala daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara