Kamis, 12 FEBRUARI 2026 • 17:40 WIB

Ini Perbedaan Visa dan Paspor yang Wajib Kamu Ketahui Sebelum Pergi ke Luar Negeri!

Author

Sampul epaspor Indonesia yang terdapat tanda chip/Baihaqi Zhai

INDOZONE.ID - Bagi kalian yang baru pertama kali pergi ke luar negeri, kalian perlu ketahui dan pelajari soal perbedaan visa dan paspor.

Sebab, dua dokumen tersebut yaitu visa dan paspor memiliki peran yang berbeda dalam perjalanan Internasional. Oleh karena itu kalian wajib mempelajari perbedaan dua dokumen ini agar terhindar dari masalah administratif di perbatasan.

Pada artikel ini, tim INDOZONE akan membantumu untuk memahami perbedaan antara visa dan paspor agar perjalanan kalian ke luar negeri bisa lancar dan terhindar dari masalah administratif. 

Sebelum kita membahas perbedaan antara visa dan paspor, ada baiknya kita perlu memahami pengertian dua dokumen tersebut agar kalian paham terkait peranan dua dokumen tersebut.

Baca juga: 7 Cara Terbaik untuk Rayakan Valentine di Indonesia: Bikin Momen Romantis bersama Orang Tersayang

Pengertian Visa

Visa Schengen. (Z Creators/Arni Simanjuntak)

Melansir dari Bayarind.id, Visa merupakan dokumen resmi yang dibuat oleh pemerintah negara yang dituju sebagai syarat untuk memasuki negara tersebut. 

Visa perjalanan menunjukkan izin masuk seseorang ke negara tujuan untuk tujuan tertentu, seperti berlibur, dinas ataupun mengunjungi kerabat yang tinggal di luar negeri.

Biasanya visa perjalanan diterbitkan oleh kedutaan dari negara yang akan dikunjungi. Akan tetapi, ada beberapa negara yang mengizinkan menerbitkan secara online atau on-arrival.

Visa sendiri memiliki beberapa jenis seperti visa kerja, visa pelajar, visa dan juga visa bisnis. Namun, setiap visa memiliki persyaratan yang berbeda-beda tergantung dengan negara yang dikunjungi.

Pengertian Paspor

Sementara itu, paspor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah sebuah negara untuk mengidentifikasi pemiliknya dan memberikan izin untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Paspor sendiri berisi informasi pribadi seperti nama, tanggal lahir, tempat tinggal, serta informasi kewarganegaraan dan juga foto.

Paspor sendiri memiliki peranan penting untuk dalam perjalanan Internasional kalian. Tanpa adanya paspor, tentunya kalian tidak diizinkan untuk memasuki negara lain. Tentu saja, paspor menjadi dokumen yang resmi dan diakui oleh seluruh dunia.

Untuk proses pembuatan paspor cukup beragam, biasanya pada proses ini melibatkan pengajuan permohonan dan pemeriksaan dokumen seperti akta kelahiran, KTP dan juga surat izin dari pihak berwenang apabila diperlukan.

5 Perbedaan antara Visa dan Paspor

Paspor Republik Indonesia. (Freepik/mehaniq)

Seperti yang diketahui, visa dan paspor merupakan dua dokumen penting yang menjadi syarat wajib bagi seseorang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Meskipun keduanya sama-sama dikaitkan dengan perjalanan Internasional, tetapi visa dan paspor ini memiliki perbedaan yang cukup mendasar. Berikut ini 5 perbedaan antara visa dan paspor. Yuk simak!

1. Fungsi

Paspor merupakan dokumen resmi untuk mengidentifikasi warga negara dari suatu negara. Paspor sendiri berfungsi untuk verifikasi identitas saat seseorang melakukan perjalanan Internasional.

Sementara itu, visa merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh negara tujuan sebagai izin masuk bagi seseorang yang ingin masuk ke negara tersebut.

2. Kepemilikan

Paspor dimiliki seseorang dan biasanya diterbitkan melalui kantor imigrasi yang berada di negara asal seseorang. Sementara itu, visa dikeluarkan oleh negara yang ingin dikunjungi dan dimiliki oleh orang yang ingin masuk ke negara tersebut.

3. Masa Berlaku

Paspor memiliki masa berlaku tertentu dan harus segera diperbaharui jika masa berlakunya sudah habis. Masa berlaku paspor tergantung pada negara yang menerbitkannya, tapi umumnya hanya berkisar 5-10 tahun. 

Sementara itu, visa memiliki masa berlaku yang lebih pendek dan biasanya diberikan sesuai jangka waktu yang diperlukan bagi seseorang untuk melakukan kunjungan ke negara tersebut.

4. Biaya

Paspor dikenakan biaya saat permohonan dibuat dan untuk perpanjangan. Namun, biaya tersebut cukup bervariasi tergantung dengan negara yang menerbitkannya.

Sementara itu, visa juga dikenakan biaya saat permohonan dibuat, tapi biaya visa biasanya lebih murah ketimbang biaya pembuatan paspor. Namun biaya visa bisa berbeda-beda tergantung dengan jenis visa yang diminta.

5. Proses Penerbitan

Paspor memerlukan proses waktu lebih lama penerbitan ketimbang visa. Untuk proses penerbitan paspor memerlukan waktu hingga beberapa minggu tergantung dengan negara yang menerbitkannya.

Sementara itu, visa memerlukan waktu yang lebih singkat, tapi proses penerbitan visa juga tergantung dengan negara yang akan dituju.

Itu tadi sobat INDOZONE pengertian Visa dan Paspor, serta 5 perbedaan visa dan paspor yang wajib kamu ketahui dan pelajari jika baru pertama kali melakukan perjalanan ke luar negeri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Bayarind.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU