Kamis, 26 FEBRUARI 2026 • 13:18 WIB

Korea Selatan Longgarkan Visa Demi Target 30 Juta Wisatawan 2026, Indonesia Termasuk

Author

Pengajuan visa Korea Selatan. (Freepik/postmodernst)

INDOZONE.ID - Dalam mengejar target 30 juta wisatawan mancanegara di tahun 2026, pemerintah Korea Selatan menerapkan sejumlah aturan baru, salah satunya pelonggaran visa.

Kebijakan ini diumumkan oleh Perdana Menteri Kim Min-seok dalam Pertemuan Strategi Pariwisata Nasional ke-11.

Menteri Kebudayaan Chae Hwi-young mengatakan, meroketnya budaya Korea di kancah global sebagai kesempatan emas bagi industri pariwisata.  Chae Hwi-young memperkenalkan inisiatif bertajuk “K-Tourism Embraces the World”.

Langkah ini diambil saat Seoul berupaya memaksimalkan momentum pemulihan pariwisata pascapandemi, meski masih kalah dari Jepang.

Baca juga: Resep Hotteok Autentik: Camilan Musim Dingin Favorit Korea

Sepanjang 2025, Korea Selatan mencatat lebih dari 18 juta kunjungan wisatawan asing. Angka ini melampaui rekor sebelum pandemi yang berada di angka 17 juta, serta naik sekitar 15 persen dibanding 2024.

Salah satu fokus utama strategi baru ini adalah mempermudah akses masuk ke Korea Selatan dengan memberikan kelonggaran visa untuk sejumlah negara.

Indonesia jadi salah satu negara yang akan diberikan bebas visa secara uji coba. Namun bebas visa ini berlaku untuk wisatawan dengan rombongan minimal 3 orang atau lebih.

Tak cuma Indonesia, WN China dan negara-negara Asia Tenggara yang pernah berkunjung ke Korea akan berhak mendapatkan visa multiple entry lima tahun.

Penduduk kota-kota besar di negara tersebut bisa mengajukan visa hingga 10 tahun.

Layanan gerbang imigrasi otomatis yang sebelumnya tersedia bagi 18 negara termasuk Jepang, Singapura, dan Australia akan diperluas ke seluruh warga negara Uni Eropa.

Tak hanya Seoul, daerah Korea lainnya juga dapat perhatian dari pemerintah. Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi berencana menambah penerbangan internasional langsung ke bandara-bandara daerah dengan menyediakan hak lalu lintas udara khusus dan potongan biaya bagi maskapai yang membuka rute baru.

Tarif harga tak wajar yang menyasar turis juga menjadi perhatian serius pemerintah setempat. Mereka akan menindak tegas praktik overcharging ini.

Baca juga: Syarat dan Cara Apply Visa Australia: Yang Mau Liburan ke Negeri Kanguru Wajib Tahu!

Pelaku usaha yang tidak mencantumkan atau tidak mematuhi harga resmi akan langsung dikenai sanksi penangguhan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: The Korea Times

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU