Korea Selatan akan memberlakukan aturan wajib karantina selama 10 hari untuk semua pelancong tanpa terkecuali. Aturan itu harus dijalani terlepas dari status vaksinasi mereka.
Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) mengatakan pada Rabu (1/12/2021), aturan baru itu akan dimulai pada Jumat besok dan berlangsung selama dua minggu.
Dilansir dari Channelnewsasia, Kamis (2/12/2021), warga negara Korea Selatan dan orang asing yang tinggal jangka panjang akan diizinkan untuk dikarantina di rumah.
Sementara orang asing yang tinggal dalam jangka pendek harus dikarantina di fasilitas sementara yang ditunjuk oleh pemerintah, seperti dilaporkan oleh kantor berita Yonhap.
BACA JUGA: Korsel Umumkan 5 Kasus Varian Omicron, Datang dari Nigeria
Semua pelancong yang datang dari luar negeri juga akan diuji untuk varian virus corona Omicron. Hal ini dilakukan setelah Korea Selatan melaporkan lima kasus varian Omicron,
Pasangan yang dikonfirmasi positif terinfeksi varian Omicron datang dari Nigeria dan tiba di Korsel pada minggu lalu. Selain mereka berdua, dua anggota keluarga dan seorang teman mereka juga dinyatakan positif varian tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: