Destinasi wisata di Bali (Instagram/@watchluke)
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro menyebutkan beberapa hal yang harus dipatuhi dan dilakukan oleh pengelola tempat wisata jelang dibuka kembali pariwisata pada era tatanan baru atau new normal.
Pertama, Reisa menyebutkan kalau pengelola wajib membatasi jumlah pengunjung yang masuk, dan disarankan untuk menggunakan sistem online atau pengunjung mendaftar dulu sebelum datang ke destinasi wisata.
“Untuk menghindari pengunjung yang berkerumun di pintu masuk,” ucap Reisa dalam video conference di BNPB, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Kemudian, pengelola diminta mengatur jam operasional, mengawasi dengan ekstra titik kesukaan pengunjung dan lokasi foto, dan membatasi fasilitas-fasilitas seperti kendaraan wisata dan sesuai dengan protokol kesehatan.
“Kelima mengatur jarak antrean dengan memberi penanda di lantai minimal satu meter, keenam mengoptimalkan ruang terbuka untuk berjualan, transaksi untuk mencegah terjadinya kerumunan,” paparnya.
Serta yang terakhir, Reisa menjelaskan agar pengelola tempat wisata menggunakan pembatas pada area meja di tempat-tempat seperti loket pembelian tiket ataupun layanan pengunjung lainnya.
“Menggunakan pembatas atau partisi di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja atau SDM pariwisata yang bertugas di loket pembelian tiket atau customer service,” tutup Reisa.
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah telah menetapkan untuk membuka pariwisata di wilayah-wilayah dengan zona hijau dan kuning, seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: