Menyongsong era tatanan hidup normal baru (New Normal),mulai Senin (15/6/2020) lalu, Kantor Imigrasi sudah beroperasi kembali.
Dengan demikian pelayanan pengurusan paspor juga sudah dibuka. Namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan mulai dari mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
Pelayanan paspor tersebut mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020.
Adapun persyaratan pengurusan paspor adalah sebagai berikut seperti dihimpun dari akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, Jumat (19/6/2020).
Pertama adalah membawa E-KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik. Jika belum mempunyai E-KTP dapat melampirkan Surat Keterangan/Resi.
Kedua melampirkan Kartu Keluarga (KK) terbaru. Ketiga, membawa Akta Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah. Sebelumnya pastikan dulu nama orangtua tertera dalam berkas yang dibawa karena akan menjadi perhatian petugas saat memeriksa berkas.
Lalu ada persyaratan tambahan, misalnya untuk paspor keperluan haji/umroh maka perlu melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama.
Sedangkan untuk paspor keperluan bekerja di luar negeri harus melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja.
Artikel Menarik Lainnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: