Senin, 06 NOVEMBER 2023 • 18:15 WIB

Harga Keripik Pisang Ini Mahal Banget sampai Rp6 Juta, Ternyata Ada Campuran Narkobanya

Author

Barang bukti keripik pisang mengandung narkoba yang berhasil diamankan Polda Yogyakarta.

INDOZONE.ID - Warga di Kabupaten Bantul dihebohkan dengan sosok pria berinisial R yang selama ini mereka kira pengangguran, ternyata merupakan seorang peracik narkoba keripik pisang.

Diduga bahwa sosok R tersebut merupakan peracik narkoba keripik pisang, R selama ini merupakan peracik narkoba jenis baru yakni narkoba keripik pisang dan Happy Water.

Polisi menangkap 8 orang yang diduga terlibat dalam pengedaran narkoba dengan modus baru tersebut.

Salah satu tersangka yang berhasil diringkus yakni pria berinisial R yang berusia 41 tahun. Diduga pria asal DKI Jakarta tersebut memasak barang tersebut di sebuah kontrakan yang berada di Padukuhan Palem Kidul, Kelurahan Baturetno, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta.

Baca Juga: Cara Membuat Keripik Pisang yang Renyah dan Tahan Lama, Simple!

Awal mula kasus ini terungkap ketika Bareskrim melakukan operasi siber. Lalu, petugas menemukan media sosial yang menjual sebuah keripik pisang dengan harga yang tidak wajar.

Polisi kemudian mulai melakukan tracing dan pemantauan terkait penjualan keripik pisang tersebut hingga ditemukannya rumah tempat produksi.

Narkoba keripik pisang yang dibuat oleh R ini ternyata mengandung campuran beberapa jenis narkotika, hal serupa ditemukan juga dalam Happy Water.

Hingga saat ini jumlah total barang bukti yang sudah ditemukan ialah 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran dan 2.033 botol Happy Water, dan 10 kilogram berupa bahan baku narkoba.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa keripik pisang tersebut dijual dengan harga yang bervariasi, mulai dari varian Happy Water yang dibandrol seharga Rp 1,2 juta, lalu untuk keripik pisang kemasan 500 gram, 200 gram, 100 gram, 75 gram, 50 gram dibandrol dengan harga mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta.

Baca Juga: Resep Keripik Pisang, Camilan Renyah Pendamping Minum Teh

Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso mentaksir, bahwasanya R dan rekan-rekannya memiliki omzet hingga miliaran rupiah jika semua barang dagangannya habis terjual.

“Kalau itu terjual habis sekitar Rp 4 sampai Rp 5 miliar, untung belum sempat terjual semuanya,” ujar Slamet kepada para wartawan.

Kini R telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) JO dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. Tersangka terancam pidana mati maupun pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama yaitu 20 tahun dengan denda minimal Rp 1 juta dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung