INDOZONE.ID - Kehadiran sejumlah tempat aliran air yang membentuk beberapa kolam alami di sekitar wilayah Kota Kupang belakangan begitu populer.
Semenjak diposting oleh sejumlah orang melalui berbagai platform media social, tempat semakin ramai dikunjungi terutama saat akhir pekan dan hari libur. Berdasarkan pantaun saya, bahkan masih pagi hari, tempat ini sudah sangat ramai didatangi.
Saya tak pernah menyangka tempat sindah ini berada di Kota Kupang, ungkap salah satu pengujung bernama Hendi. Kolam alami ini ukurannya cukup luas dengan kedalaman berfariasi, hadirnya sejumlah pepohonan makin menambah daya tarik.
Baca Juga: Kolam Nifunaikono di Desa Oelomin NTT, Simpan Keindahan Alam Alami yang Luas
Suasana sejuk dengan suara aliran air serta suara alam dijamin bikin pengunjung nyaman dan betah berlama-lama. Selain berenang, anda juga dapat menysuri aliran air dibagian atas yang menawarkan sejumlah spot foto menarik.
Tak jarang, warga yang datang membawa ikan atau ayam untuk dibakar dan nikmati setelah menikmati kesegaran air hiaju tosca yang sangat jernih.
Objek ini belum dikelola menjadi objek wisata, sehingga tak perluh membayar tiket masuk, cukup membayar uang parkir kendaraan seikhlasnya. Untuk mencapai tempat ini cukup mudah, karena tergolong dekat dari pusat Kota Kupang, hanya sekitar 20 – 30 menit berkendaraan pribadi.
Dari Kupang ambil jalan menuju arah jalur lingkar luar arah Sikumana. Setelah Gereja Pniel Sikumana, ambil belokan kanan menuju jalan oeekam. Begitu tiba di perempatan jalur, ambil jalan lurus terus sekitar 4 KM menuju Pustu Fatukoa.
Baca Juga: Menikmati Keindahan Pink Beach di Labuan Bajo NTT, Hanya Ada 7 di Dunia
Parkir kendaraan didepan rumah warga, lalu jalan kaki melewati belakang rumah warga. Setelah jalan menurun, ambil belokan kiri dan ikuti jalan setapak sekitar 500 meter untuk mencapai tempat ini.
Jadilah pengujung yang bijak dengan tak membuang sampah sembarangan atau membuat coretan apapun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan