Pasangan yang belum menikah check in hotel bakal dipenjara. Hal tersebut berdasarkan Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tertuang pada pasal 415.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno buka suara soal aturan tersebut.
Dilansir Antara, Sandiaga mengatakan akan menampung semua masukan terkait pasal RKUHPyang dinilai kontra produktif terhadap sektor pariwisata.
Baca juga: Dilarang Pasangan Belum Menikah Check-in Hotel atau Kena Pidana, Pelaku Perhotelan Teriak
“Beberapa pasal dalam RKUHP dinilai berdampak terhadap industri pariwisata terutama hotel. Kami sudah menerima beberapa masukan dari pelaku industri, pelaku pariwisata, dan terus menampung masukan dari masyarakat,” katanya dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, dikutip Antara.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif disebut terus melakukan pembahasan dengan Komisi X DPR RI berkaitan dengan penolakan sejumlah pasal dalam RKUHP.
Sandiaga juga menghimbau selaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) dan masyarakat untuk tetap tenang menjaga situasi kondusif meskipun ada keberatan dari berbagai pemangku kepentingan atas pasal-pasal RKUHP yang dianggap bakal menghambat laju sektor pariwisata.
“Mudah-mudahan bisa mendapatkan satu titik temu dari pemikiran untuk kemajuan sektor parekraf. Kita juga sudah mendapatkan masukan dari PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), beberapa asosiasi, dan usaha pariwisata. Ini akan kami sampaikan kepada DPR,” jelasnya.
Saat ini, pihaknya masih dalam proses pembahasan dan penyampaian pendapat awal mengenai penolakan terhadap sejumlah pasal RKUHP.
Baca juga: Mengenal Incognito Hotel, Layanan Tamu Rahasia saat Menginap!
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani menyatakan penolakan terhadap sejumlah pasal dalam RKUHP. Salah satunya ialah pasal perzinahan yang dipandang dapat merugikan dunia usaha terutama di bidang parekraf.
Berdasarkan asas teritorial, setiap orang yang masuk ke wilayah Indonesia wajib tunduk terhadap hukum nan berlaku di Indonesia. Jika pasal perzinahan dimasukkan ke dalam RKUHP, maka bagi turis asing yang tak terikat hubungan pernikahan dapat dijerat oleh aturan pidana tersebut.
Hal tersebut akan membuat turis asing beralih ke negara lain di mana hal tersebut juga berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan di Indonesia.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: